Tarif Atau Biaya Nikah Terbaru 2014- Kementerian Agama atau Kemenag telahmenargetkan revisi PP nomor 47 tahun 2004 mengeani Biaya Pencatatan Nikah harus sudah bisa diberlakukan mulai bulan Maret 2014 ini.Hal ini dungkapkan oleh mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Muhammad Jasin, dimana menurut dia sekarang ini masih dilakukan kajian tentang usulan tiga tarif yang diwacanakan oleh Kementerian Agama.
‘Akhir bulan Februari ini, Rancangan PP nomor 47 thn 2004 harus jadi PP. Sehingga mulai bulan Maret sudah dapatdiimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia,’ kata M. Jasin saat diwawancarai di gedung KPK.Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengusulkan perubahan tarif atau biaya nikah terbaru 2014 yang dibuat menjadi multi tarif dan tidak akan single tarif lagi. Multi tarif atau biaya pencatatan nikah yang dimaksud adalah memiliki tiga poin.Pertama, untukpasangan miskin. Bagi mereka,secara ekonomi tidak akan dibebankan biaya nikah. Kedua, bagi pasangan yang melangsungkan akad pada pada hari kerja akan dibebankan biaya sebesar 50 ribu rupiah, dan tarif yang ketiga adalah untuk pasangan yang melangsungkan akad nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA) dan pelaksanaannya diluar jam kerja akan dibebankan tarif atau biaya sebesar 600 ribu rupiah.Saat menyambangi KPK beberapa hari yang lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali menyebutkan bahwa kedatangannya tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi tersebut tentang KUA.Itulah informasi seputar tarif atau biaya nikah terbaru 2014 bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan pada pertengahan tahun ini.
Posting Komentar