Media yang publikasikan quick count pemilu harus daftar ke KPU - Komisi Pemilihan Umum juga memberlakukan wajib lapor kepada media massa yang hendak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang. "Aturan kewajiban itu tidak hanya untuk lembaga survei saja, tetapi juga institusi yang ingin mempublikasikan hasil quick count, survei atau jajak pendapat itu,
Sabtu, 29 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar