Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei untuk mempublikasikan hasil proses hitung cepat (quick count) setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Hal itu untuk menghindari agar hasil resmi penghitungan suara tidak terpengaruh.
"Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 247 mengatur boleh (merilis survei) dilakukan 2 jam setelah TPS ditutup," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik
"Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 247 mengatur boleh (merilis survei) dilakukan 2 jam setelah TPS ditutup," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik
Posting Komentar