Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 cara mencoblos yang bisa dinyatakah sah, terutama untuk pemilih yang mencoblos calon legislator lebih dari sekali. Prinsipnya, satu pemilih berhak untuk memberikan suaranya kepada satu caleg dan atau satu partai politik.
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama
Posting Komentar